PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari Padangsidimpuan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp5.962.500.000 dari terpidana Ismail Fahmi Siregar ke kas negara.
Ismail Fahmi Siregar merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan. Ia menjadi terpidana dalam perkara korupsi terkait pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Uang pengganti tersebut diserahkan pada Senin, 29 Juni 2026. Penyerahan dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Kejari Padangsidimpuan melalui Bank Mandiri Cabang Kota Padangsidimpuan untuk disetorkan ke kas negara.
Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Medan, banding di Pengadilan Tinggi Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Hartadhi Christianto, dalam rilis pers yang diterima Rabu, 1 Juli 2026, menjelaskan bahwa perkara ini telah melewati rangkaian proses hukum.














