Empat Bulan Usai Gasak Motor, Pria 30 Tahun Diciduk Tim Elang Sakti

  • Bagikan
curanmor Tebing Tinggi

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara itu dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Anugerah Putra Risdin, S.Tr.I.K.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Selanjutnya pada Minggu dini hari (21/6), petugas langsung bergerak ke lokasi di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan”, ungkap Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H.,M.H.

MA kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditahan guna proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

  • Bagikan