Empat Bulan Usai Gasak Motor, Pria 30 Tahun Diciduk Tim Elang Sakti

  • Bagikan
curanmor Tebing Tinggi

TEBING TINGGI (LENSAKINI) – Empat bulan setelah sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang pekerja gudang raib, Tim URC Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MA (30).

Pria warga Desa Paya Pasir itu diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, telepon genggam, dan dompet milik korban di gudang JS, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 6 Februari 2026.

Sebelum kendaraan hilang, korban disebut sempat menolak permintaan seseorang yang ingin meminjam sepeda motornya. Tak lama setelah korban meninggalkan pos jaga untuk memarkirkan truk, Yamaha Vixion bernomor polisi BK 2844 UAA beserta barang berharga lainnya dilaporkan lenyap.

  • Bagikan