Perselisihan kembali muncul pada Selasa (30/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, pelaku sedang bertugas di pos keamanan sambil bermain gim PUBG melalui telepon genggam.
Pelaku mengucapkan kata “kenapa” kepada rekan bermainnya. Namun, korban yang melintas diduga mengira ucapan itu ditujukan kepadanya.
“Di saat itu korban kemudian menghampiri pelaku hingga terjadi perselisihan bahkan pelaku mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban memilih pergi,” ujarnya.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority. Pertemuan tersebut berujung perkelahian. Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengeluarkan sangkur dan menusuk korban.
“Dalam perkelahian tersebut pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban satu kali pada bagian kepala,” ujar Soeharyadi.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan.
“Kami mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 Wita setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan, MD mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan tidak memelihara dendam. Konflik kecil yang dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.














