Menurutnya, penahanan memiliki syarat hukum tersendiri, baik syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penahanan bukan ukuran satu-satunya bahwa perkara ditangani serius, namun terpenting adalah proses pembuktian berjalan, pemeriksaan dilakukan, dan penyidik bekerja untuk membuat terang perkara,” tegas IPTU Bontor.

Dalam perkara tersebut, Polres Tapsel telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Penyidik telah memeriksa operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan penangkapan BBM.

Penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan, penjualan, pembelian, maupun distribusi BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
“Semua informasi akan kami telaah. Namun penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” jelasnya.
IPTU Bontor juga menyatakan bahwa Polres Tapsel menghormati kritik dan pengawasan masyarakat.
Namun, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penanganan perkara berjalan tebang pilih.
“Kami menghormati masukan masyarakat. Tetapi kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan desakan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Polres Tapsel memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan.
“Komitmen kami jelas. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak. Tetapi prosesnya harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup IPTU Bontor.



















