“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” sebut manajemen PT TPL.
Pencabutan izin tersebut sebelumnya membuat aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah konsesi perusahaan terhenti total.

Pemerintah diketahui mencabut izin PBPH milik TPL sebagai bagian dari evaluasi terhadap 28 korporasi yang diduga bermasalah dalam pengelolaan hutan.

Secara keseluruhan, lahan konsesi yang terdampak mencapai 167.912 hektare.
Meski demikian, pihak perusahaan menyebut kebijakan PHK ini tidak berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan maupun keberlanjutan bisnis secara menyeluruh.



















