PT TPL Umumkan PHK Massal 12 Mei 2026 Imbas Izin Dicabut

  • Bagikan
PHK massal PT Toba Pulp Lestari

MEDAN (LENSAKINI) – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Kebijakan ini disampaikan perseroan setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada pekerja pada 23–24 April 2026.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen TPL menjelaskan tahapan awal kebijakan tersebut.

“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).

Manajemen menegaskan bahwa keputusan PHK ini tidak terlepas dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah yang berdampak langsung pada operasional perusahaan di sektor kehutanan.

  • Bagikan