LENSAKINI – Kasus dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp28 miliar yang menyeret seorang eks pegawai bank pelat merah dan melibatkan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara, sontak menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini tidak hanya memunculkan pertanyaan soal integritas oknum pelaku, tetapi juga membuka kembali ruang diskusi tentang bagaimana sebenarnya sistem Credit Union bekerja di tengah komunitas, terutama di lingkungan gereja yang selama ini dikenal kuat dengan ikatan kepercayaan sosial.

Credit Union pada dasarnya adalah lembaga keuangan berbasis komunitas yang dibangun dari semangat kebersamaan anggotanya yang lahir bukan sebagai institusi yang mengejar keuntungan seperti bank, melainkan sebagai wadah saling membantu secara ekonomi.

Setiap anggota bukan sekedar nasabah, tetapi juga pemilik lembaga itu sendiri. Mereka menabung, mengelola, sekaligus menikmati hasil dari perputaran dana yang mereka ciptakan bersama.
Dari simpanan yang terkumpul, CU menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota lain yang membutuhkan, baik untuk modal usaha, pendidikan, maupun kebutuhan darurat.
Dalam praktiknya, sistem ini sangat bergantung pada kepercayaan dan kedisiplinan kolektif. Di banyak komunitas, termasuk paroki, kehadiran CU menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak selalu mudah mengakses layanan perbankan formal.
Ikatan sosial yang kuat membuat sistem ini berjalan, karena setiap anggota merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan dana bersama tersebut.
Namun di sisi lain, kekuatan berbasis kepercayaan ini juga menjadi titik rawan ketika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang profesional.



















