PADANGSIDIMPUAN-MTR (37), asal Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap polisi di Sutan Muhammad Arif, Sabtu (16/5/ 2026 ) sekira pukul 13.00
Meski sempat buang barang untuk mengelabui polisi, namun MTR tidak berkutik ketika polisi menangkapnya. Dari tangan MTR alias A, polisi berhasil mengamankan berupa, 2 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Sabu bruto 2,09 gram.

4 bungkus plastik klip tranfaran kosong. 1 lembar tisu warna putih,1 bungkus kotak rokok, surya 1 potongan plastik warna putih,1 sepedamotor warna putih biru bernomor BB 3766 HV.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wir Prayatna mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di satu gang di Jalan Sudirman Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dapat informasi, tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ke lokasi guna penyelidikan,”ujar Wira kapada wartawan.
Setelah memastikan ciri-cirinya, tim langsung menangkap tersangka di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Wek II, Kecamatan Sidimpuan Utara.
“MTR mengaku tidak mengenal pria yang memberikan sabu-sabu kepadanya,”tutur Kapolres.



















