PADANGSIDIMPUAN-Nekat jual ganja dekat pos polisi di Jalan Sudirman, eks Merdeka, DKL (21) alias Ucok, warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap.
Ucok ditangkap di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya depan Pajak Buah. Dari tangan Ucok, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 ganja dibungkus kertas nasi bruto 1.950 gram.

Selanjutnya, polisi mengamankan 1 paket ganja dibungkus menggunakan kertas nasi bruto 1,59 gram. Selain,
1 kantong plastik hitam. 1 unit sepedamotor warna hijau tanpa nopol.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, ditangkap pengedar ganja itu atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kata Wira, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, polisi di lokasi melihat dua orang lelaki menggunakan sepedamotor warna hijau tanpa nopol. Sayangnya, satu orang berhasil melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan, personel menemukan plastik hitam yang berisikan 2 bal narkotika golongan I jenis ganja, 1 paket kertas nasi yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja di kantong celana depan bagian kanan,”ujar Kapolres.



















