Dalam pemeriksaan, motif pelaku terungkap. Tekanan utang dan ketiadaan pekerjaan tetap menjadi alasan utama yang mendorongnya melakukan tindak kriminal.
“Alasan pelaku nekat mencuri di tempat yang sama karena terlilit utang rentenir dan tidak memiliki pekerjaan,” ujarnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolsek Sagulung dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat umum yang ramai, guna menghindari kejadian serupa.



















