AMPB juga menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 bukan lagi sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting setelah KUHAP dan KUHP mengalami revisi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Dengan pernyataan terbuka dari pimpinan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada dalam sorotan publik. Tenggat 15 Desember 2026 pun menjadi batas waktu yang akan menguji komitmen parlemen dalam memenuhi tuntutan masyarakat.















