Zulkifli menilai, kepatuhan internal akan memperkuat posisi pemerintah dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, hingga penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan PBG.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai satu-satunya pihak yang dibebani kewajiban, sementara unsur internal belum menunjukkan kepatuhan yang sama.
“Sementara kita belum membayar dan patuh terhadap peraturan,” lanjut Zulkifli.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa peningkatan PAD dari sektor PBG harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola pemerintahan.
Ketika kepatuhan dimulai dari aparatur dan pihak yang berada di lingkungan pemerintah, penegakan aturan kepada masyarakat akan lebih mudah diterima serta memiliki legitimasi yang kuat.















