DPRD Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu, Terlambat Ada Sanksi

  • Bagikan
Tambahan TKD Bencana Padangsidimpuan 2026

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, mengingatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar segera mengeksekusi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 untuk percepatan pemulihan pascabencana.

Berdasarkan KMK Nomor 59 Tahun 2026, Kota Padangsidimpuan menerima tambahan TKD bencana sebesar Rp110,6 miliar.

Anggaran tersebut diharapkan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, jembatan, fasilitas umum, serta pemulihan layanan publik bagi masyarakat terdampak.

“Tambahan TKD ini harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan,” kata Rusydi.

Pemerintah Kota, kata Rusydi, memiliki ruang untuk melakukan percepatan melalui Peraturan Wali Kota tentang pergeseran APBD.

“Pemerintah Kota memiliki ruang untuk mempercepat pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran APBD,” ujarnya.

Tambahan pendapatan dan program belanja perlu diformulasikan dalam KUA-PPAS, disinkronkan bersama DPRD, serta dimasukkan ke SIPD agar dapat dipantau secara terbuka.

Politikus Partai Gerindra itu menyoroti tiga indikator yang perlu menjadi perhatian Pemko Padangsidimpuan, yakni ketepatan penerbitan Perwal pergeseran APBD, progres tender dan kontrak pekerjaan fisik, serta pengendalian dana agar tidak terlalu lama mengendap di kas daerah atau idle cash.

Menurut Rusydi, keterlambatan pada tahapan tersebut bukan sekedar persoalan administrasi namun dapat menghambat pemulihan infrastruktur dan layanan publik, menunda manfaat bagi warga terdampak, serta menyebabkan rendahnya serapan anggaran.

  • Bagikan