Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu buah mancis yang telah dimodifikasi dengan jarum, serta satu linting rokok yang diduga bercampur daun ganja.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Batang Toru guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih jauh IPDA Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” himbaunya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Angkola Barat.



















