TAPANULI SELATAN – Kapolsek Batang Toru, IPTU Danni M. Sidauruk, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempersoalkan proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani jajarannya.
Iptu Danni menegaskan, setiap tindakan penyidik dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan, fakta yang diperoleh selama pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme gelar perkara.
“Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Iptu Danni, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026 dan penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Iptu Danni mengatakan, upaya penyelesaian melalui mediasi juga telah diberikan kepada para pihak, namun ketika penyelesaian tersebut tidak tercapai.
“Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.















