Menurutnya, pengungkapan ini tidak berhenti pada orang yang diamankan di lapangan, tetapi juga akan diarahkan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut.
“Ketika diintrogasi lebih lanjut, Pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berdomisili di Rantauprapat seharga Rp 600.000 per djinya. Sehingga kami akan dalami siapa pemasoknya, bagaimana pola peredarannya, dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Philip.

Lebih jauh kasat juga memastikan bahwa barang bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian hukum.

AKP Philip menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Maka warga diharapkan agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi,” tegas Kasat mengakhiri.



















