PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dilakukan secara terukur, berbasis aturan hukum, serta mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait penanganan sengketa tanah antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (28/4/2026) pagi.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah konflik agraria yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat, di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Hutan Barumun Perkasa (HBP), PT Putra Lika Perkasa (PLP), serta PT Hexasawita.

Sejumlah perusahaan tersebut diketahui telah mengalami pencabutan izin operasional berdasarkan keputusan pemerintah pusat, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, di lapangan masih muncul klaim tumpang tindih lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Dalam forum itu, Kapolres Tapsel menegaskan posisi Polri sebagai institusi yang mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.
“Pada prinsip mendukung penuh apa yang dilaksanakan pemda Paluta,” ujarnya.
AKBP Yon Edi juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi.
“Pemda juga harus mendukung masyarakat untuk mencari solusi permasalahan yang ada karena masih ada langkah-langkah yang memiliki batas kewenangan,” lanjutnya.



















