TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membuahkan hasil. Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar, Selasa (21/4/2026).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S. H.,S.I.K.,M.H, membeberkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang juga difungsikan sebagai tempat pencucian kendaraan (doorsmeer).
Menindaklanjuti laporan itu, Personel Polres Tapsel bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Senin (20/4/2026) dan setelah pengintaian, petugas mendapati dua pria yakni berinisial RT (35) dan TBK (29) dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di lokasi tersebut.
AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa dari tangan salah satu pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan plastik transparan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.
“Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rencananya akan dijual kembali sekaligus digunakan oleh pelaku,” jelasnya.



















