MEDAN (LENSAKINI) – Orang tua perlu lebih cermat saat menentukan nama anak. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali mengingatkan ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini berlaku untuk Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, KTP elektronik, biodata penduduk, serta akta pencatatan sipil.
Dalam aturan tersebut, nama penduduk paling sedikit terdiri atas dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Nama juga harus ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan banyak penafsiran.
Nama marga, keluarga, atau adat tetap diperbolehkan dan dicatat sebagai satu kesatuan dengan nama utama. Namun, penggunaan angka dan tanda baca dalam nama tidak diperkenankan.














