TKD Tambahan Tak Boleh Melenceng, Mendagri Minta Daerah Pedomani Aturan

  • Bagikan
TKD tambahan untuk TPP dan rumah dinas

JAKARTA (LENSAKINI) – Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk penanganan bencana tidak diperkenankan dialokasikan untuk kegiatan di luar tujuan utama, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun pembangunan rumah dinas baru.

Ketentuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan TKD tambahan agar tetap fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sesuai pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, penggunaan anggaran diarahkan untuk pemulihan infrastruktur, layanan publik, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana. Namun, pemerintah menegaskan terdapat batasan yang tidak boleh dilampaui.

“Kalau memperbaiki rumah dinas yang rusak akibat bencana masih bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau membangun rumah dinas baru, itu tidak sesuai dengan tema kebencanaan,” kata pejabat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam keterangan sebelumnya.

Selain itu, Kemendagri juga menegaskan bahwa anggaran tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana maupun penambahan TPP aparatur daerah.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, mengingatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar segera mengeksekusi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 untuk percepatan pemulihan pascabencana.

Tambahan TKD Bencana Padangsidimpuan 2026

Anggaran tersebut diharapkan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, jembatan, fasilitas umum, serta pemulihan layanan publik bagi masyarakat terdampak.

“Tambahan TKD ini harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan,” kata Rusydi.

  • Bagikan