Muktamar NU Angkat Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak

  • Bagikan
Zakat Jadi Pengurang Pajak

JOMBANG (LENSAKINI) – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, membahas wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak terutang atau tax credit.

Gagasan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyelarasan kewajiban zakat dan pajak dalam tata kelola fiskal yang berkeadilan.

Pembahasan berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Skema yang dibahas berbeda dengan aturan saat ini. Zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga resmi penerima zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Sementara gagasan tax credit mengarah pada zakat sebagai pengurang langsung terhadap pajak yang harus dibayar.

Salah satu perumus sidang, KH Ahmad Yazid Fattah, mengatakan dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat dengan ketentuan tertentu.

“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” katanya.

Pembahasan tersebut juga merujuk keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan APBN dari sektor nonpajak.

Muktamirin turut membahas optimalisasi peran BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Hingga pembahasan berlangsung, wacana zakat sebagai pengurang pajak tersebut belum mendapatkan pengesahan pleno Muktamar NU.

  • Bagikan