Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka SS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, serta satu orang lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka SS yang berada di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 29 plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,80 gram, 1 plastik klip sedang diduga berisi sabu dengan berat brutto 37,78 gram, serta 1 plastik klip sedang lainnya dengan berat brutto 4,55 gram.

Selain itu, turut diamankan 2 bal plastik kosong, 2 sendok sabu, 1 tas kecil berwarna pink, 1 plastik asoy berwarna hitam, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp900.000.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Bripka Ginda juga menyampaikan bahwa Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.



















