Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Batangtoru pada Jumat (24/4/2026) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan langkah penanganan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.
Kapolsek Batangtoru AKP Penggar Marinus Siboro membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kabel di area tower Telkomsel wilayah Sipenggeng. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar AKP Penggar Marinus Siboro.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batangtoru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif.
“Kami juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.



















