Polri Bongkar Markas Judi Online di Jakarta, 320 WNA dan 1 WNI Ditangkap

  • Bagikan
Polri bongkar markas judi online

JAKARTA (LENSAKINI) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang WNI yang bertindak sebagai admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan agar Indonesia tidak menjadi sarang judol.

Penggerebekan gedung tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026). Saat itu, 320 WNA dan seorang WNI tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan, penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online maupun konvensional, yang merugikan masyarakat dan ekonomi negara.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira, Senin (11/5/2026).

Wira menambahkan, pengungkapan kasus di Hayam Wuruk merupakan upaya mencegah perkembangan judi online agar Indonesia tidak menjadi tempat bagi sarang judi.

“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.

  • Bagikan