Kemendagri juga melarang penyingkatan nama secara sembarangan apabila dapat menimbulkan arti berbeda. Gelar pendidikan, keagamaan, maupun adat tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Gelar hanya dapat dicatat pada KK dan KTP elektronik sesuai ketentuan.
Apabila nama yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, petugas Dukcapil dapat menolak pencatatan maupun penerbitan dokumen kependudukan.
Sementara itu, perubahan nama secara menyeluruh harus didasarkan pada penetapan pengadilan negeri. Adapun pembetulan akibat kesalahan penulisan dapat diajukan ke Dukcapil dengan melampirkan dokumen autentik sebagai dasar.
Aturan ini bertujuan memberi kepastian identitas, melindungi hak anak, dan mencegah persoalan administrasi pada masa mendatang. Karena itu, orang tua disarankan memastikan nama anak telah sesuai ketentuan sebelum mengurus KK dan akta kelahiran.














