Menurut Irdan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar dana bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mengalir untuk aktivitas judi online.
“Penghentian bansos akibat indikasi transaksi judol sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pemblokiran mulai dilakukan lebih masif pada triwulan III 2026,” terangnya.
Ia menambahkan, sejumlah penerima sebelumnya sempat mempertanyakan bantuan yang tidak lagi cair. Setelah petugas menunjukkan temuan transaksi judi online, sebagian penerima disebut mengakui aktivitas tersebut.
Sebelum pemblokiran, jumlah KPM PKH dan BPNT di Paluta tercatat 10.312 penerima. Setelah verifikasi terkait indikasi judi online, jumlah penerima aktif pada tahap ketiga menjadi 6.891 KPM.
“Jumlah ini kemungkinan akan berubah sesuai hasil verifikasi yang secara terus dilakukan oleh tim pendamping,” pungkasnya.















