Berbekal data akurat, petugas segera mengepung lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku sedang tidak dalam keadaan siaga, sehingga petugas dapat dengan mudah memasukinya. Meski sempat mencoba melawan saat ditangkap, kekuatan pelaku tak berdaya melawan personil kepolisian dan akhirnya berhasil dilumpuhkan.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, namun personil kami sigap dan segera mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” tambah Kapolres.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia akan dijerat dengan pasal 473 KUHP yaitu memaksa orang lain bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Terakhir, Kapolres mengimbau pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang lain tutupnya.














