Polisi: IRT yang Ditangkap di Sidimpuan sudah Tiga Bulan jadi Terduga Pengedar Narkoba

  • Bagikan

Terduga pelaku diketahui beriniasal BMS (39). Ia ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan Silayang-layang.

Dari tangannya, polisi menyita 2 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,37 gram. 40 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil. 10 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan 1 timbangan.

  • Bagikan