Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.
“Barang bukti sabu ditemukan di bawah meja yang berada di ruangan dapur rumah tersangka, dan pada saat yang sama turut diamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap aman dan kondusif,” tutupnya.



















