Mengaku Dapat Ganja dari Atap Rumah, Oknum Pelajar di Padangsidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

Hingga proses penanganan perkara berjalan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi masih perlu mendalami fakta-fakta terkait kepemilikan ganja tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat terduga masih berusia 17 tahun, penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum

  • Bagikan