Dalam pemeriksaan awal, SRC mengakui bahwa tanaman tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa bibit ganja itu sudah ia tanam sejak sekitar tiga bulan terakhir.
Kepada petugas, SRC mengaku bahwa batang Ganja itu adalah miliknya. Tersangka mengaku sudah menanam ganja itu sejak 3 bulan lalu, dan terakhir sejak 3 minggu lalu.

“Barang tersebut dikatakannya berasal dari seseorang yang berada di Pekanbaru sejak 1 tahun lalu, ” jelasnya.

Saat ini SRC beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



















