Khoiruddin mengatakan pembentukan perda harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terkait penyertaan modal BUMD, fraksi meminta pemerintah daerah memastikan setiap tambahan modal mampu meningkatkan kinerja perusahaan, memperbaiki pelayanan publik, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap rupiah penyertaan modal harus mampu meningkatkan kinerja perusahaan, memperbaiki pelayanan publik, menghasilkan dividen bagi daerah, dan memperkuat perekonomian lokal,” ujar Khoiruddin, Selasa, (05/08/2026).














