Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) yang terus digalakkan pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penyisiran dan penggerebekan terhadap tempat‑tempat yang diduga menjadi sarang narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.















