Ketika melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Dua orang pelaku selanjutnya turun dan diduga menodongkan pisau sambil meminta barang berharga milik korban berupa dompet dan handphone.
Saat korban melakukan perlawanan, salah seorang pelaku menusukkan pisau ke arah paha kiri korban. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dompet, serta handphone milik korban.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp9 juta dan pelaku mengaku menerima bagian sebesar Rp2.050.000,” jelas Kasat Reskrim.















