JAKARTA (LENSAKINI) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan terungkap, rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026 atau sekitar delapan tahun.
Fakta tersebut muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Hakim menyatakan penahanan dan penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung sah.
Dalam pertimbangannya, hakim terlebih dahulu mengulas dalil Febrie mengenai pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang mengatur ketentuan hukum pidana antarwaktu. Ketentuan tersebut mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yakni apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan baru diberlakukan kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Hakim juga menyinggung SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a yang memberikan pedoman mengenai penerapan Pasal 3 KUHP terhadap perkara yang telah memasuki persidangan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama.
“Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial,” lanjutnya.
Menurut hakim, praperadilan harus membedakan persoalan mengenai norma yang nantinya digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie dengan persoalan apakah penetapan tersangka pada 24 Juli 2026 telah mempunyai dasar hukum.
Dalam surat penetapan tersangka TPPU, Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie terjadi sepanjang 2018 hingga 2026. Rentang waktu tersebut membuat perkara yang tengah disidik melintasi periode sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar hakim.















