JAKARTA (LENSAKINI) – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dalam perkara ini, eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG.
Intervensi itu disebut membuka jalan bagi sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka untuk menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena yayasan-yayasan itu disebut menerima aliran insentif dalam jumlah besar setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.














