Tidak hanya menerima insentif besar, Kejagung juga menyebut sejumlah yayasan SPPG tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan para tersangka. Afiliasi itu diduga menjadi salah satu pintu masuk penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Selain dugaan intervensi dalam verifikasi SPPG, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Dari proses itu, Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga barang dan jasa dalam pengadaan program MBG.
“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.
Kejagung telah menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Di saat yang sama, penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
“Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).














