Gadaikan Belasan Kendaraan Rental, Wanita ini Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Wanita gadaikan kendaraan rental

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri dari tiga unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit motor,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

  • Bagikan