Menurut Kasat Narkoba Polres Tapsel, pemeriksaan terhadap AST juga membuka rangkaian dugaan distribusi ganja tersebut karena AST mengaku paket tersebut bukan miliknya.
Dalam keterangannya, AST menyebut seorang pria berinisial N berasal dari wilayah Kecamatan Panyabungan, memintanya mengantarkan ganja tersebut ke Kecamatan Batang Angkola.
“Keterangan ini sedang kami cocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta lain dalam penyidikan,” tegas AKP Philip.
AKP Philip menekankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan kini mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang, orang yang terlibat dalam pengantaran, hingga calon penerimanya.
“Nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan sedang kami dalami,” tegasnya.
AST beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti akan kami proses sesuai hukum termasuk terhadap pihak-pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan,” pungkasnya.















