Proses itu dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2025, dilanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT Mdn tanggal 4 Desember 2025, hingga memperoleh kekuatan hukum tetap pada tahap kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4080K/Pid.Sus/2026 tanggal 6 April 2026.
Pada tahap kasasi, majelis hakim menolak upaya kasasi yang diajukan terpidana Ismail Fahmi Siregar. Dengan demikian, hukuman yang dijalani mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.962.500.000.
Dalam perkara tersebut, Ismail Fahmi Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Alternatif Pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
Terpidana terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dinas PMD. Ia memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan dengan cara mengutip dari tiap-tiap kepala desa maupun perangkat desa.
Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa Kejari Padangsidimpuan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyerahan uang pengganti ini menjadi langkah konkret Kejari Padangsidimpuan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Eksekusi tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terpidana atas kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi ADD.
Dengan masuknya uang pengganti Rp5,9 miliar ke kas negara, Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.














