Menurut Anwar, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat absolut apabila bertentangan dengan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa hukum Islam berlandaskan maqashid asy-syariah, salah satunya prinsip hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.














