JAKARTA (LENSAKINI) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar mengusulkan agar pelaku korupsi dihukum mati.
A”Sejak 2005, kalau tidak salah sudah mengeluarkan usul agar koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan, tindak pidana korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kejahatan biasa. Korupsi, menurut Anwar, menyebabkan kemiskinan struktural dan penderitaan masyarakat.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” ujarnya.
Anwar mengatakan, MUI tetap konsisten pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu mengenai perlunya penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar.
Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi koruptor.
“Para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM,” katanya.














