Komisi III turut membandingkan praktik perampasan aset di sejumlah negara. Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset tertentu.
“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar dia.
Komisi III juga mempelajari pengaturan serupa di Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, serta sejumlah negara lainnya sebagai bahan penyempurnaan beleid tersebut.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata dia.
Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU Perampasan Aset.















