PADANGSIDIMPUAN-DPRD Padangsidimpuan, Sumut, mengingatkan pihak eksekutif agar menyampaikan rincian alokasi anggaran dan kegiatan TKD tambahan
sesuai dengan SE Mendagri Tentang Penggunaan TKD Tambahan 2026 dan KMK Nomor 59 Tahun 2026.
Berdasar peraturan tersebut, Sumatera Utara dan Kota Padangsidimpuan adalah adalah salah satu penerima tambahan TKD dampak bencana. Berdasarkan data yang dihimpun, TKD tambahan 2026 total 10.65 T. Khusus untuk Padangsidimpuan
Rp110 miliar.
“Kondisi tersebut patut disyukuri, namun yang paling penting adalah pelaksanaannya harus berdampak dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ungkap Pimpinan DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution kepada wartawan.
Pencairan pertama seperti yang telah disampaiakn Kemenkeu 40 % di bulan February 2026, namun dokumen rincian alokasi dan kegiatan penggunaan tambahan TKD dampak bencana sampai dengan saat ini belum disampaikan ke DPRD.
Tak heran Rusydi, mengingatkan pihak eksekutif untuk segera menyampaikan dokumen tambahan TKD ini ke DPRD. Ia menerangkan bahwa inti dari SE Mendagri TKD tambahan 2026 ini, agar dana-dana harus cepat dipakai untuk pemulihan dampak bencana dan layanan publik.
” Tambahan TKD ini penting bagi kita untuk mempercepat pemulihan pasca bencana, dan mengurangi dampak ekonomi sosial yang ditanggung masyarakat,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan ini.














