Tersesat di Jalinsum, Tapir Dilindungi Ini Berakhir Mati Disembelih Warga

  • Bagikan
Tapir Dilindungi

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Itno saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Itno menegaskan tapir atau tenuk merupakan satwa yang dilindungi. Setiap tindakan perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut dapat diproses secara hukum.

Tapir juga termasuk dalam kelompok The Big Five Mammals Pulau Sumatera bersama gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu. Karena itu, kematian tapir di Mesuji menjadi perhatian serius bagi pihak konservasi.

Sebelumnya, tapir tersebut sempat menarik perhatian warga setelah terekam melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Satwa itu diduga keluar dari habitatnya sebelum akhirnya ditemukan mati dan telah dipotong-potong.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku penyembelihan tapir tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa satwa liar yang tersesat seharusnya dilaporkan kepada petugas, bukan diburu atau dibunuh.

  • Bagikan