Polres Tapsel Bantah Berikan Jaminan Keamanan ke Pelaku Perambahan Hutan

  • Bagikan

“Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas,” ujar IPTU Agam.

Terakhir, Kasi Humas memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap setiap informasi, laporan, maupun masukan dari masyarakat sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

“Kami selalu menghormati setiap bentuk pengawasan dan masukan masyarakat, akan tetapi setiap tuduhan maupun informasi yang berkembang harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum,” pungkasnya.

  • Bagikan