LENSAKINI – Polemik penyembelihan dam haji kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran harus disembelih di Tanah Haram, agar ibadah haji jamaah sah dan diterima secara syariat.
Fatwa ini muncul sebagai upaya menegaskan keabsahan ibadah, karena dam merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang bersifat ta’abbudi, yaitu ritual yang tata caranya telah ditentukan dalam ketentuan fikih klasik.

Di sisi lain, Muhammadiyah mengambil pendekatan berbeda. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membolehkan penyembelihan dam dialihkan ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Pendekatan ini menekankan manfaat sosial dari ibadah, seperti penyediaan daging untuk masyarakat miskin dan wilayah rawan gizi.
Muhammadiyah menekankan bahwa pengalihan ini tetap memperhatikan syarat hewan, waktu penyembelihan, dan pengelolaan dana secara amanah, sehingga ibadah tetap sah tetapi manfaatnya lebih luas.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh perbedaan pendapat.
Menurutnya, yang menjadi fokus adalah kepastian ibadah haji secara syar’i. MUI menghormati pandangan Muhammadiyah, meskipun tetap menekankan bahwa penyembelihan dam di luar Tanah Haram tidak sah secara fikih klasik.
Pendekatan Muhammadiyah lahir dari pertimbangan kemaslahatan umat. Menurut Haedar Nashir, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, daging dam yang disalurkan ke Indonesia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga ibadah dam tidak hanya bersifat ritual tetapi juga memberikan dampak sosial nyata.
Praktik ini tetap memperhatikan aturan syariat, namun menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kebutuhan umat.



















