Isu ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bukanlah bentrokan, melainkan perbedaan metodologi dalam memahami hukum Islam.
MUI menekankan kepatuhan terhadap bentuk ibadah sebagaimana dipahami dalam fikih klasik, sementara Muhammadiyah menekankan maslahat dan manfaat sosial yang dapat dirasakan secara nyata.

Pemerintah hadir bukan untuk memaksakan salah satu tafsir, melainkan memastikan jamaah mendapatkan informasi yang jelas agar bisa menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa salah kaprah.

Bagi jamaah haji, perbedaan ini seharusnya bukan menjadi sumber kebingungan atau konflik. Yang penting adalah mengikuti bimbingan manasik yang diyakini, menjalankan ibadah dam dengan benar, dan tetap memperhatikan nilai sosial yang bisa dihasilkan.
Dengan cara ini, ibadah tetap sah secara syariat, sementara umat di Tanah Air tetap merasakan manfaat nyata dari pengalihan dam.
Akhirnya MUI menekankan keabsahan ritual, sementara Muhammadiyah menekankan maslahat sosial.
Kedua perspektif ini memberikan pemahaman bahwa ibadah dapat dijalankan dengan benar sekaligus memberi manfaat bagi sesama, tanpa harus mengorbankan salah satu prinsip.



















