Angin Segar bagi Pekerja Rumah Tangga, Pemerintah Siapkan Regulasi Setara Pekerja Formal

  • Bagikan
RUU PPRT perlindungan pekerja rumah tangga
Animasi Pekerja Rumah Tangga sedang Membersihkan meja di ruang tamu/ AI

Konsep decent work for domestic workers menjadi landasan utama dalam regulasi ini. Pemerintah menekankan pentingnya upah yang layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

RUU ini juga akan mengatur secara lebih rinci aspek hubungan kerja, perjanjian kerja, mekanisme penempatan tenaga kerja, hingga peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Tidak hanya itu, penguatan pelatihan vokasi dan jaminan sosial juga menjadi bagian dari skema perlindungan yang disiapkan.

Dalam implementasinya, pemerintah mengedepankan pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perselisihan. Bahkan, peran lingkungan terdekat seperti ketua RT dan RW turut disiapkan sebagai bagian dari mekanisme mediasi di tingkat komunitas.

Jika RUU PPRT ini benar-benar disahkan, maka ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini menantikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih pasti.

  • Bagikan